News Amurang – Pemerintah tengah menyiapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang memberikan peluang bagi jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini sekaligus menjamin P3K mendapatkan hak dan fasilitas yang setara dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Bima Arya, mengatakan revisi UU ASN bertujuan menyelesaikan ketimpangan hak antara PNS dan P3K yang selama ini menjadi isu utama di birokrasi.
“Banyak P3K yang bekerja lama, dedikatif, dan memiliki kompetensi setara PNS. Revisi UU ASN ini memastikan mereka mendapatkan hak yang sama dan diangkat sebagai PNS,” kata Bima, Kamis (17/10).
Mekanisme Pengangkatan P3K
Dalam revisi UU ASN, diatur beberapa mekanisme penting:
-
Evaluasi Kinerja dan Kompetensi – P3K yang memenuhi standar kinerja, disiplin, dan kompetensi akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi PNS.
-
Tahap Seleksi Terbuka – Meskipun prioritas diberikan, beberapa formasi tetap melalui seleksi terbuka untuk memastikan objektivitas dan transparansi.
-
Hak Setara dengan PNS – Setelah diangkat, P3K akan menerima hak yang sama dengan PNS, termasuk gaji pokok, tunjangan, jaminan pensiun, dan kesempatan kenaikan pangkat.
Bima Arya menegaskan, langkah ini juga untuk memperkuat kualitas birokrasi. P3K yang telah berpengalaman dapat langsung berkontribusi sebagai PNS, sehingga pemerintah tidak perlu lagi melakukan pelatihan panjang dari nol.

Baca juga: Anggota DPR RI Rio Dondokambey Serap Aspirasi Masyarakat Pineleng, Minahasa, Sulawesi Utara
Dampak bagi P3K dan Birokrasi
Kebijakan ini diprediksi memberikan dampak positif bagi jutaan P3K di seluruh Indonesia. Selain kepastian hak dan kesejahteraan, mereka juga memperoleh status resmi sebagai aparatur negara yang lebih stabil.
Salah seorang P3K di Dinas Pendidikan Jawa Tengah, Siti Rahma, mengaku lega mendengar kabar ini.
“Selama ini kami bekerja sama dengan PNS, tapi status dan hak kami berbeda. Jika revisi UU ASN disahkan, kami bisa bekerja dengan tenang dan sejahtera,” ujarnya.
Birokrat dan pengamat kebijakan juga menilai pengangkatan P3K menjadi PNS akan mengurangi ketimpangan di birokrasi, meningkatkan motivasi kerja, dan menurunkan angka turnover pegawai pemerintah.
Tantangan dan Persiapan
Meski menjanjikan, pemerintah harus menyiapkan sistem administrasi yang matang, termasuk validasi data P3K, ketersediaan formasi PNS, serta mekanisme pembayaran tunjangan dan pensiun.
MenPAN-RB menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga menjadi kunci agar pengangkatan P3K dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik internal.
Harapan ke Depan
Dengan revisi UU ASN, pemerintah berharap dapat memperkuat birokrasi, meningkatkan kesejahteraan pegawai, dan memastikan pelayanan publik lebih optimal. Kebijakan ini juga menjadi bentuk penghargaan bagi P3K yang telah bekerja dedikatif untuk negara selama bertahun-tahun.
“Ini langkah penting untuk birokrasi yang lebih profesional, adil, dan transparan. P3K yang kompeten akan menjadi bagian dari ASN yang handal dan berdedikasi,” pungkas Bima Arya.









