News Amurang – Aparat kepolisian akhirnya berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Kota Tomohon. Pria berinisial AR (32) itu diketahui telah beraksi di belasan lokasi berbeda dengan modus yang terbilang licin dan terencana.
Ditangkap Setelah Aksi Terakhir
AR ditangkap oleh Tim Resmob Polres Tomohon setelah sempat menjadi buronan selama beberapa bulan. Penangkapan dilakukan usai polisi mengantongi bukti keterlibatan pelaku dalam kasus kehilangan sepeda motor di Kelurahan Woloan beberapa waktu lalu.
“Pelaku sudah lama kami incar. Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan,” ujar Kapolres Tomohon, Sabtu (14/9).
Modus Operandi yang Digunakan
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa AR memiliki pola khusus dalam menjalankan aksinya. Pelaku biasanya berkeliling kawasan pemukiman maupun area parkir umum untuk mencari target sepeda motor yang tidak diawasi pemiliknya.
Setelah memastikan situasi aman, AR menggunakan kunci letter T untuk merusak lubang kunci motor. Dalam hitungan detik, motor berhasil dibawa kabur tanpa menimbulkan kecurigaan.
“Pelaku beraksi seorang diri, berpindah-pindah lokasi, dan selalu menyasar motor yang diparkir sembarangan atau tanpa pengaman tambahan,” jelas Kasat Reskrim Polres Tomohon.

Baca juga: Amerika Serikat dan Indonesia Perkuat Keamanan Kesehatan Melalui Pelatihan Lanjutan di Medan
Catatan Panjang Kriminal
Polisi mengungkapkan, AR bukan pemain baru dalam kasus curanmor. Ia tercatat sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Namun, setelah bebas, ia kembali mengulangi perbuatannya.
Dalam pengakuannya, AR mengaku hasil curian dijual ke luar daerah dengan harga murah, kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta foya-foya. “Saya khilaf, Pak. Saya butuh uang cepat,” ujar pelaku saat digelandang ke Mapolres.
Belasan TKP di Kota Tomohon
Sedikitnya ada lebih dari 15 laporan kehilangan sepeda motor yang dikaitkan dengan AR di wilayah hukum Polres Tomohon. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan jumlah pasti kendaraan yang dicuri serta menelusuri siapa saja penadah barang curian tersebut.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Tomohon mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor. Pengendara diminta untuk selalu menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta melaporkan segera jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
“Kasus ini menjadi pelajaran bersama. Pelaku sudah kami amankan, tapi masyarakat juga harus tetap waspada,” tegas Kapolres.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, AR mendekam di tahanan Polres Tomohon dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.









