Amurang – Lahannya Masuk Plotting Perumahan Mewah, Ratusan Warga Poponcol Karawang Protes ke BPN. Ratusan warga Dusun Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Mereka menuntut keadilan atas tanah mereka yang tiba-tiba masuk dalam site plan atau plotting milik pengembang perumahan, PT AM. Padahal, warga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun. Mereka menuding BPN Karawang ada di balik kekisruhan tersebut. Ketua Karang Taruna Kecamatan Karawang Barat, Eigen Justisi, yang mendampingi warga menyebut kinerja BPN Karawang yang dinilai tidak profesional. Akibatnya, warga Poponcol yang memiliki hak atas tanahnya berupa girik dan sebagian sertifikat hak milik (SHM) bisa tergusur sewaktu-waktu.
“Sungguh aneh tanah yang diduduki warga secara turun-temurun itu diklaim masuk dalam plotting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada tahun 2017. Sementara masyarakat memiliki girik dan SHM,” ujar Eigen. Dia menyebutkan, warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada siapa pun, baik kepada perusahaan maupun pihak lain. “Hal ini mencuat ketika warga mengajukan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2024, prosesnya terhambat karena BPN menyatakan tanah tersebut tumpang tindih dengan plotting perusahaan,” kata Eigen lebih lanjut.
Baca Juga : PKB Bandung Minta Doa untuk Erwin yang Dirawat di RS Usai Ditetapkan Tersangka
Dia menyebut, plotting tanah di Poponcol tahun 2017 tersebut sebagai tindakan tidak resmi yang mendadak muncul tetapi diakui BPN, sehingga menghalangi hak warga. Dalam situasi yang berlangsung panas tersebut, Egen mewakili warga menyampaikan dua tuntutan mutlak kepada BPN Karawang. BPN didesak untuk memproses sertifikat tanah warga melalui program PTSL yang saat ini sedang berjalan, mengingat warga adalah pemilik sah secara fisik dan administrasi awal. Selain itu, warga menuntut BPN menghapus plotting atas nama PT AM seluas kurang lebih 4 hektare yang menimpa lahan milik warga. Plotting tersebut dinilai cacat karena tidak didasari oleh hak jual beli yang sah dari warga.
“Tuntutan kami hanya dua. Sertifikat berikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu hapuskan. Jangan sampai tumpang tindih,” ujar Eigen. Alih Fungsi Lahan Di sela-sela aksi, suara keprihatinan juga muncul dari warga yang menyayangkan alih fungsi lahan di sekitar bantaran Sungai Citarum menjadi perumahan mewah. Hal itu dikhawatirkan akan menyengsarakan warga asli Poponcol dengan ancaman banjir. “Saya sedih. Sementara pengembang membangun perumahan mewah di sisi Citarum. Kami orang Poponcol bisa kebanjiran. Itu untuk orang-orang kaya, tapi kami malah dipersulit,” ujar salah seorang perwakilan warga.
Eigen menegaskan, warga tidak akan menempuh jalur hukum di pengadilan, melainkan mendesak BPN menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan sengketa administrasi tersebut.
“Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta, masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu,” tuturnya. Lengkapi Berkas Sementara itu, Kepala Kantor BPN Karawang Uunk Din Parunggi menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang melibatkan warga dan pihak perusahaan, termasuk adanya dugaan tumpang tindih surat dan plotting lahan. Dalam diskusi tersebut, ia meminta masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebagai syarat utama proses validasi. “Nanti masyarakat melengkapi berkas. Setelah datanya lengkap akan kami validasi, dan jika validasi sudah clear, dalam waktu secepatnya kami keluarkan sertifikat,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah pihaknya sudah melakukan pengecekan lapangan, ia mengatakan, sudah melakukan pengamatan awal. “Secara sepintas sudah. Jika nanti ada hal-hal lain, akan kita diskusikan kembali,” katanya. Terkait kendala yang menyebabkan sertifikat belum terbit, Uunk menjelaskan bahwa ada dua persoalan utama. “Kendalanya, pertama, berkas masyarakat belum lengkap. Kedua, di tengah area ada overlap surat. Itu yang membuat belum bisa diterbitkan. Setelah data masyarakat terkumpul, akan kita validasi kembali. Kalau ada hal yang perlu dibahas, kita diskusikan,” katanya.
Ia juga menyinggung potensi terbitnya surat alas garapan bersama (SAGB) yang berasal dari perusahaan sejak tahun 2000. Oleh karena itu, BPN akan melakukan pengecekan ulang terhadap plotting perusahaan. “Nanti kami cek juga plotting-nya. Kalau memang diperlukan, penataan batas akan kita lakukan dengan melibatkan masyarakat,” ucapnya.
Menurut dia, penataan batas menjadi langkah penting agar tidak ada lagi klaim yang saling tumpang tindih. “Batas-batas tanah akan kami tertibkan. Jika perlu, masyarakat setempat kami libatkan langsung dalam pelaksanaannya,” tuturnya. Terkait permohonan warga yang sudah masuk ke BPN, ia menegaskan bahwa prosesnya akan dipercepat setelah semua persyaratan lengkap. Sementara itu, mengenai status plotting perusahaan yang lebih dulu mengantongi surat, BPN tidak menutup kemungkinan untuk mengirim surat kepada pihak perusahaan agar bersama-sama melakukan penataan batas. “Kalau perlu, nanti kami suratkan ke perusahaan. Kami lakukan bersama masyarakat, karena ini ada masalah klaim dari warga. Jadi perusahaan juga harus ikut dalam penataan batas tersebut,” tuturnya ujarnya.









