News Amurang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemilu. Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi penyelenggaraan pesta demokrasi di Kota Tomohon.
Dua Tersangka Resmi Ditetapkan
Kepala Kejari Tomohon, dalam konferensi pers pada Jumat (13/9/2025), mengungkapkan bahwa dua orang berinisial A dan R yang merupakan pejabat di salah satu lembaga penyelenggara Pemilu daerah, diduga kuat melakukan penyelewengan dana hibah tahun anggaran 2023. Keduanya dianggap bertanggung jawab dalam penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan serta terindikasi melakukan mark up sejumlah kegiatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap puluhan saksi, serta analisis terhadap dokumen, kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari.
Kerugian Negara Hampir Rp 1 Miliar
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Utara mengungkapkan adanya kerugian negara sebesar Rp 987 juta dari total dana hibah yang dikucurkan. Kerugian tersebut muncul akibat pengeluaran fiktif, pertanggungjawaban yang tidak didukung bukti memadai, serta dugaan penggelembungan biaya kegiatan sosialisasi dan logistik.
“Angka hampir Rp 1 miliar ini bukan kecil. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilu, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas auditor BPKP.

Baca juga: Tindaklanjuti Aksi Demo Soal Solar, DPRD Langsung Gelar RDP
Proses Hukum Terus Berlanjut
Kejari Tomohon menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru. Tim penyidik masih menelusuri aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang terlibat. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Tondano guna memudahkan proses penyidikan.
“Kami tidak berhenti di dua tersangka ini. Jika nanti dalam proses pemeriksaan ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tegas pihak Kejari.
Respons Publik dan Harapan Transparansi
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat Tomohon, mengingat dana hibah Pemilu bersumber dari APBD yang seharusnya digunakan untuk menjamin demokrasi berjalan jujur dan adil. Sejumlah aktivis antikorupsi di Sulut mendukung langkah Kejari dan meminta agar kasus ini diusut tuntas tanpa pandang bulu.
“Dana publik harus digunakan sebesar-besarnya untuk rakyat, bukan untuk memperkaya oknum. Kami berharap Kejari bekerja transparan dan tidak berhenti pada aktor lapangan saja,” ujar salah satu aktivis antikorupsi.
Upaya Pencegahan di Masa Depan
Selain proses hukum, Kejari Tomohon menekankan pentingnya pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Ke depan, mekanisme pengawasan penggunaan dana hibah Pemilu akan diperketat dengan melibatkan auditor sejak tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.
“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran penting. Penggunaan dana hibah harus transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan demi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu,” tutup Kepala Kejari.









