News Amurang – Seorang pemuda asal Sulawesi Utara yang diduga menggunakan identitas “Bjorka” kembali menjadi sorotan publik. Ia berhasil meretas sistem perbankan dan mengakses 4,9 juta akun nasabah bank di Indonesia. Aksi ilegal ini membuatnya terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Namun, fakta mengejutkan terungkap dari penyidikan: pelaku ternyata bukanlah ahli teknologi informasi (IT), bahkan tidak menyelesaikan pendidikan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kronologi Penangkapan
Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama Polda Sulut berhasil melacak aktivitas mencurigakan yang terkait dengan kebocoran data nasabah perbankan. Setelah penyelidikan intensif, tim menangkap pemuda berinisial AP (22 tahun) di sebuah kos di Manado.
Dari hasil digital forensik, polisi menemukan laptop, kartu SIM asing, serta perangkat lunak yang digunakan untuk menembus sistem keamanan bank.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat diamankan, ia sedang mengakses forum gelap untuk menawarkan data nasabah,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes [nama pejabat].
Motif Ekonomi, Jual Data di Dark Web
Menurut penyidik, AP melakukan aksi peretasan semata-mata karena motif ekonomi. Ia menjual data 4,9 juta akun nasabah bank ke forum gelap (dark web) dengan harga bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp150 ribu per data.
“Dari penjualan data tersebut, pelaku sudah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah. Namun, jumlah itu jauh lebih kecil dibanding kerugian yang ditimbulkan,” tambah penyidik.

baca juga: Nick Lomban Tantang Pertamina Keluarkan Jurus Pamungkas Atasi Antrean di SPBU
Bukan Ahli IT, Belajar Otodidak
Yang mengejutkan, AP ternyata tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi di bidang teknologi informasi. Ia bahkan tidak menamatkan sekolahnya di jurusan TKJ (Teknik Komputer dan Jaringan) di salah satu SMK.
“Pelaku belajar secara otodidak melalui forum internet dan video tutorial. Ia memanfaatkan celah keamanan yang ditemukan di sistem bank,” ungkap penyidik.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran bahwa ancaman siber tidak hanya datang dari profesional berpengalaman, tetapi juga individu dengan pengetahuan terbatas namun gigih mempelajari teknik peretasan.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AP dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.
“Kasus ini jadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan siber. Tidak ada ruang aman untuk hacker di Indonesia,” tegas pejabat kepolisian.
Bank Perkuat Sistem Keamanan
Pihak perbankan yang menjadi korban peretasan menyatakan telah meningkatkan sistem keamanan mereka. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia juga turun tangan mengawasi langkah-langkah penguatan perlindungan data nasabah.
“Kami minta masyarakat tidak panik. Rekening nasabah tetap aman, dan langkah-langkah pengamanan tambahan sudah dilakukan,” kata perwakilan salah satu bank besar.
Seruan Literasi Digital
Kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat literasi digital. Pengguna internet diimbau untuk mengganti kata sandi secara berkala, mengaktifkan verifikasi ganda, serta lebih waspada terhadap upaya pencurian data.









