, ,

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

by -168 Views
cek disini

Amurang – Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi yang Divonis. Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry, Ira Puspadewi.

Adapun rehabilitasi yakni pemulihan kembali kedudukan, hak, dan martabat seseorang yang dijatuhi hukuman. Sebelumnya, Ira Puspadewi telah divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN). Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dianggap sudah melewati proses telaah yang panjang, termasuk aspirasi yang disampaikan publik melalui DPR, hingga analisis Kementerian Hukum.

Rehabilitasi ini bukan hanya untuk Ira, tetapi juga untuk dua pejabat ASDP lain, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi, yang turut divonis dalam kasus yang sama.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa proses rehabilitasi dimulai setelah DPR RI menerima banyak aspirasi masyarakat yang menilai perlu adanya evaluasi terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Dirut ASDP tersebut.

Aspirasi itu kemudian diteruskan kepada pemerintah dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Hukum. Prasetyo mengatakan, “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum.”

Kementerian Hukum kemudian mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo agar menggunakan hak rehabilitasi bagi tiga mantan pejabat ASDP tersebut. Perkara kemudian dibawa ke rapat terbatas (ratas) bersama Presiden sebelum akhirnya diputuskan. Prasetyo menuturkan, “Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP.

Baca Juga : Cara Daftar BLT Kesra 2025 Online: Panduan Lengkap Resmi dan Fakta Penting Bansos Rp 900 Ribu

Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi
Alasan Prabowo Beri Rehabilitasi

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani surat rehabilitasi pada Selasa sore, 25 November 2025. “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik. Dalam hukum pidana, rehabilitasi adalah pemulihan kedudukan, hak, harkat, dan martabat seseorang yang telah dijatuhi hukuman pidana.

Rehabilitasi dapat menggugurkan konsekuensi hukum dari vonis, sehingga seseorang dapat langsung bebas jika sedang menjalani masa hukuman. Menko Polhukham Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa kewenangan rehabilitasi melekat pada Presiden berdasarkan konstitusi.

Ia menegaskan, “Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah sesuai dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku. Yusril juga menyebut bahwa putusan atas kasus Ira sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena tidak ada banding dari pihak mana pun.

MA telah memberikan pertimbangan tertulis, dan hal itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Rehabilitasi memulihkan kedudukan, kemampuan hukum, harkat, dan martabat ketiganya seperti sebelum dijatuhi putusan pidana,” ucap Yusril.

 

tokopedia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.